Penjelasan Alur Pengajuan Pelayanan Data

Penjelasan proses pengajuan pelayanan data
dapat dibaca di bagian ini.

Layanan Data Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan layanan yang diselenggarakan Pusdatin dalam rangka mendukung pelaksanaan program SPMB merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Layanan Data SPMB meliputi:

  1. Layanan Data Awal SPMB. Data awal merupakan data peserta didik tingkat akhir di satuan-satuan pendidikan yang terintegrasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi dan bersumber dari sistem pendataan pendidikan baik Dapodik atau Emis tahun ajaran sebelumnya.
  2. Layanan Integrasi Hasil SPMB. Integrasi data dimaksudkan untuk mempercepat proses pengiriman data hasil SPMB ke Kementerian dan mengoptimalkan proses pendataan peserta didik baru di satuan pendidikan pada awal tahun ajaran baru.

Layanan Data SPMB disediakan bagi daerah (Dinas Pendidikan) yang dapat memenuhi persyaratan dan bersedia mengikuti tahapan yang ditentukan.

Penggunaan data induk pendidikan dalam SPMB dimaksudkan untuk mengoptimalkan implementasi Satu Data di sektor pendidikan, bersinergi dengan program di daerah sehingga menjadi data yang terpusat dan mendukung proses pertukaran data menjadi lebih baik.


Dasar Hukum Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat diunduh [di sini].

Penjelasan SOP Layanan Bantuan Teknis SPMB dapat di unduh [di sini].

Contoh Format Surat Permohonan untuk Data Awal Peserta Didik untuk SPMB dapat diunduh [di sini].